Monday 21st of May 2012


news menu leftnews menu right
Cara Membuat Website

Cara membuat website sederhana sebenarnya cukup mudah, namun untuk mengembangkannya diperlukan kreativitas dari masing - masing orang. sebelum membahas cara embuat website, di sini saya ingin terlebih dahulu memisahkan apa yang sering disebut orang sebagai website dan satunya lagi adalah blog. Kalau menurut saya pribadi, antara website dan blog adalah sama saja, yang membedakan adalah secara historis kalau blog adalah awalnya digunakan sebagai jurnal harian oleh pemiliknya. Namun seiring perkembangan jaman blog telah digunakan sebagai situs utama, bahkan banyak digunakan oleh perusahaan untuk menunjang pemasarannya. Blog adalah cara membuat website yang sangat mudah tanpa harus menguasai bahasa HTML. Sedangkan website pada awalnya dibangun dengan bahasa pemrograman seperti HTML, untuk membuat website diperlukan software web editor seperti Dreamweaver. Untuk cara singkat membuat website, kita tinggal cari template Dreamweaver, kemudian diedit dengan software Dreamweaver. Namun diperlukan pengetahuan bahasa HTML untuk membuat website dengan cara ini. Read more...

Masukkan email anda untuk berlangganan artikel gratis:

Delivered by FeedBurner


Ads on: Special HTML

Login Form



mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday342
mod_vvisit_counterYesterday887
mod_vvisit_counterThis week1229
mod_vvisit_counterLast week5020
mod_vvisit_counterThis month14164
mod_vvisit_counterLast month22478
mod_vvisit_counterAll days120565

We have: 11 guests online
Your IP: 38.107.179.221
 , 
Today: May 21, 2012
Guru Profesional PDF Print E-mail
Kumpulan Artikel Pendidikan
AddThis Social Bookmark Button

 


 

Guru Profesional Bukan Sekadar


Lulus Uji Sertifikasi

 

Wacana tentang profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang publik seiring dengan tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh banyak kalangan mutu pendidikan Indonesia dianggap masih rendah karena beberapa indikator antara lain: Pertama, lulusan dari sekolah dan perguruan tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang dimiliki. Bekal kecakapan yang diperoleh di lembaga pendidikan belum memadai untuk digunakan secara mandiri, karena yang terjadi di lembaga pendidikan hanya transfer of knowledge semata yang mengakibatkan anak didik tidak inovatif, kreatif bahkan tidak pandai dalam menyiasati persoalan-persoalan di seputar lingkungannya. Kedua, Peringkat indeks pengembangan manusia (Human Development Index) masih sangat rendah. 

Menurut data tahun 2004, dari 117 negara yang disurvei Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005 peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Ketiga, Mutu akademik di bidang IPA, Matematika dan Kemampuan Membaca sesuai hasil penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2003 menunjukan bahwa dari 41 negara yang disurvei untuk bidang IPA Indonesia berada pada peringkat 38, untuk Matematika dan kemampuan membaca menempati peringkat 39. Keempat, sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator diatas adalah penguasaan terhadap IPTEK dimana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. 

Guru, akhirnya menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.


Persoalannya sekarang , bagaimana persepsi guru terhadap uji sertifikasi?, bagaimana pula kesiapan guru untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut ? dan adakah suatu garansi bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu ?. Analisa terhadap pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi sebagai sebuah feed back untuk pencapaian tujuan dan hakekat pelaksanaan uji sertifikasi itu sendiri.

------

Kumpulan artikel pendidikan :

Pengembangan profesionalisme guru di abad  pengetahuan

Pendidikan murah berkualitas hak masyarakat Indonesia

Kemandirian pendidikan nasional melalui research

Pendidikan berwawasan global

Peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan

 

 

 

sumber : pendidikan.net

 

Artikel Terkait Lainnya :

 


Powered by Joomla!. Designed by: joomla templates celebrity search Valid XHTML and CSS.